Pansus RUU IKN Soroti Sejumlah Hal Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa mengikuti Rapat urgensi RUU IKN. Foto: Oji/rni
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa menyampaikan urgensi RUU IKN antara lain menyangkut kepindahan Ibu Kota Negara saat ini. Secara bertahap pemerintah dinilai harus punya payung hukum, sehingga urusan teknis seperti waktu dan pendanaan dapat dipersiapkan. Saat ini menurutnya ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Pertama terkait dengan soal status ibu kota negara itu sendiri. Dimana pemerintah waktu itu ingin Ibu Kota Negara berdiri dengan status Otorita, namun DPR menganggap bahwa dasar hukumnya lemah. "Maka kami ada diskusi ada perdebatan dan akhirnya disepakati bahwa status Ibu Kota Negara itu namanya Pemdasus, Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Dimana itu sudah kami sepakati, itu pertama yang jadi perdebatan tapi sudah selesai," urai Saan saat diwawancarai Parlementaria, Selasa (11/1/2021).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu melanjutkan, yang kedua terkait waktu pindah Ibu Kota Negara, dimana dari pemerintah ingin perpindahan dapat dilaksanakan mulai semester pertama tahun 2024. "Tentu teman-teman di Pansus di Panja maupun juga di Timus mempertanyakan soal kesiapan dari sisi infrastruktur dan semuanya apakah kalau misalnya tahun 2024 semester pertama pindah itu sudah siap atau belum," sebut Saan.
Sebab Pansus juga mempertimbangkan keberlangsungan pemilu serentak 2024 di tengah kondisi pandemi saat ini. Serta pertimbangan lainnya yang diharapkan dapat terjadi kesepakatan. Mungkin saja, kata Saan, misalnya yang dimaksud perpindahan ialah status IKN baru nanti sambil menyiapkan dasar-dasar kepindahannya. "Sejauh ini dua itu yang paling relatif jadi perdebatan di pansus soal lain-lainnya tidak terlalu jadi masalah," pungkas Saan.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, pembahasan RUU IKN sampai hari ini telah masuk dalam pembahasan oleh Tim Perumus (Timus). “Kami harapkan di minggu depan itu sudah ada rapat kerja antara Pansus dengan Pemerintah jadi disitu ada proses pengambilan keputusan tingkat pertama terkait dengan RUU IKN, jadi diharapkan di bulan Januari ini RUU IKN ini sudah bisa disahkan,” harap Saan. (ah/sf)